Nonggol Lagi, Puyono Langsung Tantang Buruh Bongkar Bagian UU Cipta Kerja yang Merugikan

- 10 Oktober 2020, 18:45 WIB
Ilusrasi: Demo UU Cipta Kerja.
Ilusrasi: Demo UU Cipta Kerja. /Twitter/rizekyfdllh/

Perusahaan tersebut nantinya akan menyelesaikan lebih awal kontrak kerja dari masa kontrak yang berlaku dengan tetap membayarkan kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut.

Hanya saja perseroan tidak mengungkapkan berapa jumlah detail pilot tidak tetap dari total 800 karyawan kontrak ini.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Deja Vu' - NCT DREAM, Albumnya Segera Meluncur 12 Oktober 2020

Terkait itu, Arief menyatakan bahwa PKWT Garuda yang dinyatakan di PHK tidak dapat Kompensasi itu belum memakai UU Ciptaker.

"Nah sekarang PKWT selesai masa kerjanya atau PHK perusahaan harus berikan Kompensasi pada pekerja PKWT," tekan Arief.

Ia menduga, bahwa praktek semacam ini selalu dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Hore! Telkomsel Bagi-bagi Bantuan Rp 2,5 Juta GRATIS! Dua Hari Lagi Pendaftaran Ditutup

Di mana pegawai outsourching seperti di BUMN setiap tiga tahun selalu mengganti perusahaan jasa Outsourching. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan tidak membayar pesangon kepada pekerja Outsourching.

"Nantinya perusahaan tersebut akan menghilangkan masa kerja para pekerja outsourching tujuannya agar tidak membayar fasilitas untuk status pekerja tetap," jelas Arief.

Arief juga memberikan sebuah contoh penjelasan mengenai proses jasa outsorcing yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan UU CIptaker.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah