Apakah Pengertian dari Mosi Tidak Percaya ? Tagar Mosi Tidak Percaya Ramai Kembali

- 9 Oktober 2020, 07:12 WIB
Mosi tidak percaya ramai di media sosial usai pengesahan UU Cipta Kerja.
Mosi tidak percaya ramai di media sosial usai pengesahan UU Cipta Kerja. / Twitter/@LBHYogya

Dalam kicauannya, Dikutip Lamongan Today dari Portal Jember dalam akun Twitter LBH Yogyakarta, menerangkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur secara langsung mengenai tentang mosi tidak percaya. Namun jika dihubungkan dengan praktik tata negara, mosi berkaitan erat denga hak-hak anggota DPR.

Baca Juga: Tak Terima Kotanya Dirusak Warga Luar, Risma Ngamuk Besar Kepada Demonstran

Hak DPR tertuang dalam Pasal 79 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sederhananya mosi tidak percaya adalah hak DPR untuk mengemukakan pendapat tentang ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Di dalam proses pemerintahan, rakyat memang tidak bisa mengajukan secara langsung mosi tidak percaya kepada pemerintah. Alasannya rakyat telah diwakilkan oleh para anggota DPR di parlemen.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Pecah Di Mana-Mana, Megawati Minta Kader PDIP Waspada

Artikel ini sudah tayang di Portal Jember berjudul ‘Trending Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Inilah Arti Mosi Tidak Percaya’.*** (Mohamad Syahrial/Portal Jember).

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x