LAMONGAN TODAY – Semenjak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, ramai-ramai penolakan muncul dari berbagai pihak.
Selain tertuang dalam aksi demo, penolakan juga dilakukan lewat dunia maya. Misalnya di media sosial Twitter, tagar mosi tidak percaya selalu muncul saat aksi demo saat ini.
Kemunculan tagar mosi tidak percaya diikuti pula oleh aksi demo yang menggema di banyak wilayah Indonesia. Tak jarang, demo tersebut malah berujung dengan kericuhan hingga aksi anarki.
Baca Juga: Polisi Ini Justru Bela Mahasiswa saat Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Sebabnya?
Namun apakah arti dari mosi tidak pecaya tersebut? Berikut penjelasannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mosi memiliki arti keputusan rapat, misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat
Sementara itu, mosi percaya adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Pecah Di Mana-Mana, Megawati Minta Kader PDIP Waspada
Mosi tidak percaya merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan dari pemerintah.