Apakah Pengertian dari Mosi Tidak Percaya ? Tagar Mosi Tidak Percaya Ramai Kembali

- 9 Oktober 2020, 07:12 WIB
Mosi tidak percaya ramai di media sosial usai pengesahan UU Cipta Kerja.
Mosi tidak percaya ramai di media sosial usai pengesahan UU Cipta Kerja. / Twitter/@LBHYogya

LAMONGAN TODAY – Semenjak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, ramai-ramai penolakan muncul dari berbagai pihak.

Selain tertuang dalam aksi demo, penolakan juga dilakukan lewat dunia maya. Misalnya di media sosial Twitter, tagar mosi tidak percaya selalu muncul saat aksi demo saat ini.

Kemunculan tagar mosi tidak percaya diikuti pula oleh aksi demo yang menggema di banyak wilayah Indonesia. Tak jarang, demo tersebut malah berujung dengan kericuhan hingga aksi anarki.

Baca Juga: Polisi Ini Justru Bela Mahasiswa saat Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Sebabnya?

Namun apakah arti dari mosi tidak pecaya tersebut? Berikut penjelasannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mosi memiliki arti keputusan rapat, misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat

Sementara itu, mosi percaya adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Pecah Di Mana-Mana, Megawati Minta Kader PDIP Waspada

Mosi tidak percaya merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan dari pemerintah.

Dalam kicauannya, Dikutip Lamongan Today dari Portal Jember dalam akun Twitter LBH Yogyakarta, menerangkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur secara langsung mengenai tentang mosi tidak percaya. Namun jika dihubungkan dengan praktik tata negara, mosi berkaitan erat denga hak-hak anggota DPR.

Baca Juga: Tak Terima Kotanya Dirusak Warga Luar, Risma Ngamuk Besar Kepada Demonstran

Hak DPR tertuang dalam Pasal 79 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sederhananya mosi tidak percaya adalah hak DPR untuk mengemukakan pendapat tentang ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Di dalam proses pemerintahan, rakyat memang tidak bisa mengajukan secara langsung mosi tidak percaya kepada pemerintah. Alasannya rakyat telah diwakilkan oleh para anggota DPR di parlemen.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Pecah Di Mana-Mana, Megawati Minta Kader PDIP Waspada

Artikel ini sudah tayang di Portal Jember berjudul ‘Trending Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Inilah Arti Mosi Tidak Percaya’.*** (Mohamad Syahrial/Portal Jember).

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x