Bukan PDIP maupun Demokrat, Dua Pihak Ini Paling Diuntungkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 00:36 WIB
Demo UU Cipta Kerja, bukan untungkan PDIP atau Demokrat.
Demo UU Cipta Kerja, bukan untungkan PDIP atau Demokrat. /ANTARA FOTO

Aturan tentang perjanjian itu dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.

UU Cipta Kerja juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Baca Juga: Harga HP Vivo Oktober 2020: Ada Vivo Y91C, S1 Pro, dan Masih Banyak yang Lain, Cek Selengkapnya

Di Pasal 79 Ayat (2) poin b UU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

Sedangkan di ayat (2), upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Baca Juga: Harga HP iPhone Terbaru Oktober 2020: Ada iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone Xs, Cek Selengkapnya

Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.

“Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum,” ungkap Jerry.

Direktur Eksekutif P3S ini menilai, yang paling merasa dirugikan atas UU Cipta Kerja ini tidak lain adalah kaum buruh.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Warta Ekonomi Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x