PB PMII Desak Dewas KPK Mengevaluasi Kepemimpinan Firli Bahuri

- 6 April 2023, 19:14 WIB
Demo PB PMII
Demo PB PMII /Dok. Humas/

LAMONGAN TODAY - Ramai ruang publik diwarnai perdebatan terkait ragam kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pasalnya, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK RI dengan alasan masa tugasnya yang telah berakhir di komisi antirasuah. Tindakan tersebut menuai banyak kritik, kebijakan tersebut sudah melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yakni sinergi yang harmonis dengan instansi lain. 

Tak hanya itu, pemecatan sepihak dinilai salah jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota polri.

Buntut dari perdebatan tersebut integritas kelembagaan KPK RI dipertanyakan oleh publik dan Ketua KPK RI Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK RI dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua KPK RI Firli Bahuri dianggap sudah terlalu sering mengundang kontroversi. Sebelumnya Firli pernah diadukan kepada Dewan Pengawas KPK terkait tindakannya mengendarai Helikopter untuk urusan pribadi.

Akibat itu, Firli diputus oleh Dewas KPK melanggar kode etik sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Firli dianggap melanggar poin integritas dalam aturan itu.

Selain itu, banyak pihak menilai Firli terlalu bermain politik praktis. Salah satu buktinya adalah banyak tersebar baliho bergambar Firli sebagai Calon Presiden di berbagai daerah.

Juga banyak kelompok-kelompok masyarakat yang terus mencoba mendorong Firli ikut kontestasi Pilpres 2024 mendatang. 

Baru-baru ini juga Firli diduga membocorkan kasus penyelidikan ihwal kasus korupsi tukin di ESDM kepada pihak yang diselidiki yakni Menteri ESDM. Hal tersebut diduga melanggar kode etik KPK.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x