PMII: Pembentukan Tim Seleksi KPUD Adalah Hak Prerogatif KPU RI

- 21 Januari 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara Foto/Fauzan./

LAMONGANTODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang dalam proses rekrutmen tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Proses tersebut dilakukan secara tertutup. Untuk tahun 2023, seleksi calon anggota KPU Daerah akan berlangsung di 16 Provinsi, 4 Provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 116 Kabupaten/Kota.

Rencana itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno pada 13 Januari 2022, perihal permohonan pembahasan dalam rapat pleno terkait pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah.

Konstruksi hukum UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk membentuk tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Dalam aturan tersebut juga tidak diatur secara _an-sich_ terkait pembentukan tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan secara terbuka.

Artinya, KPU RI memiliki hak prerogatif untuk membentuk tim seleksi KPUD sepanjang mengacu pada kriteria yang telah ditentukan oleh undang-undang.

“Jika mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebetulnya mekanisme rekrutmen tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga tidak harus dilaksanakan secara terbuka.

Artinya, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh KPU RI, sebab pembentukan tim seleksi KPUD adalah hak prerogatif KPU RI” ungkap Yayan Hidayat, Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII. 

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mewajibkan pembentukan tim seleksi KPUD agar sesuai dengan kriteria yang mencakup kompetensi dalam bidang kepemiluan, dapat melaksanakan tugas secara terbuka dan partisipatif serta memperhatikan keadilan gender. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x