Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan bahwa proses rekrutmen anggota tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan tetap objektif, meskipun dilakukan secara tertutup.
Masyarakat tetap diberikan ruang untuk melakukan pengawasan dan memberikan tanggapan terkait dengan rekrutmen anggota timsel KPUD.
“Tak perlu menghabiskan energi memperdebatkan metode pembentukan tim seleksi KPUD. Sebab yang paling penting adalah masyarakat aktif mengawasi akuntabilitas KPU dalam membentuk tim seleksi agar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan undang-undang” tutup Yayan.***