Pencatatan Aset Koneksi Jasa Di Seluruh Indonesia Kementerian PUPR, Tanah dan Non-Tanah Dipisahkan

- 24 Februari 2023, 06:25 WIB
Ilustrasi aset.
Ilustrasi aset. /Pexels/MAZKO VADIM/

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus berkomitmen untuk menindaklanjuti langkah-langkah percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI.

Salah satunya meliputi penerbitan pedoman pencatatan aset konsesi jasa di Kementerian PUPR kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ada di seluruh Indonesia.

Staf Khusus Menteri PUPR Binsar Simanjuntak saat memimpin rapat Pencatatan Aset Konsesi Jasa pada Laporan Keuangan BPJT Kementerian PUPR, di Jakarta, Senin (21/2/23) mengatakan, saat pelaksanaan pencatatan aset konsesi jasa yang dilaksanakan oleh BPJT Kementerian PUPR merupakan satu kesatuan yang harus diselesaikan segera. 

"Kami menyanggupi dan terus berupaya untuk dilakukan pemisahan antara aset tanah dan non-tanah dari masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai permintaan dari Kementerian Keuangan," ujar Binsar.

Ditambahkan Heni Prasetyawati Kepala Bagian Umum Sekretariat BPJT, yakni untuk saat ini dalam proses pemisahan antara tanah dan non-tanah untuk ruas-ruas yang dilakukan audit pencatatan aset konsesi jasa.

Kesulitan yang dihadapi tim BPJT ketika melakukan self audit harus melakukan perjalanan keseluruhan sehingga membutuhkan waktu.

"Namun dengan self-audit bersama melalui pendampingan dan yang diamanahkan oleh BPK insyaAllah banyaknya ruas-ruas yang ditujukan untuk pencatatan aset bisa disisir penyelesaiannya.

Selain itu, untuk data ruas tol baru yang ditangani oleh LMAN, secara relatif data dapat dikumpulkan," ujar Heni.

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemenkeu Fahma Sari Fatma juga mengatakan secara prinsip, selama proses pencatatan aset konsesi jasa tidak boleh double.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PUPR


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x