LAMONGAN TODAY - Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen.
Dalam kasus itu, Doni Salmanan dibekap dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dikabarkan telah bebas.
Informasi Doni Salmanan bebas beredar di media sosial sejak 14 Maret 2022.
Baca Juga: 47 Desa Di Gersik Mencari Pemimpin, Mitos 'Pulung' Kembali Muncul Jelang Pilkades
Dalam unggahan di TikTok disebutkan pria bernama asli Doni Muhammad Taufik tersebut bebas setelah istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan, menjaminkan diri.
Berikut isi narasi Doni Salmanan di TikTok yang sudah diputar lebih dari 8 juta kali:
“Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri demi suaminya,”.
Baca Juga: Polres Madiun Berdialog demgan Tokoh PSHT, Minta Jaga Kerukunan dengan Perguruan Lain