LAMONGAN TODAY - Kabar mengejutkan usai Afiliator platform Quotex Doni Salmanan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Afiliator platform Quotex Doni Salmanan didgua melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Crazy Rich Doni Salmanan berusia 23 tahun yang mengaku lulusan Sekolah Dasar (SD), saat ini menghadapi jeratan pasal berlapis.
Baca Juga: Rincian Laporan Bentrok Pagar Nusa vs PSHT Banyuwangi Sebelum Berdamai, Libatkan Ratusan Massa
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan langsung dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selesai ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022.
Baca Juga: Jokowi dan DPR Sepakat Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Langsung Dibawa ke Istana, CEK FAKTAYA
Sebelumnya pada kasus yang mirip crazy rich asal Medan Indra Kenz juga telah menjalani tahanan terlebih dahulu dalam kasus yang sama.