Viral! Amankan Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur, Polisi: Pelaku Merupakan Tetangga Korban

- 18 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi Cabuli di bawah umur.
Ilustrasi Cabuli di bawah umur. / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/

"Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," terangnya.

Dari hasil keterangan bahwa Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban, Namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan polsek kebon jeruk dan berhasil mengamankan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x