Hafidz Mulky, Guru Agama Cabuli Muridnya Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

- 15 Juni 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Gambar oleh Nino Carè dari Pixabay

LAMONGAN TODAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Selain memvonis hukuman bui, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Persipura Jayapura Ngarep BPD Papua dan Freeport Jadi Sponsor, Manajer Mutiara Hitam: Belum Ada Kepastian

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata dia.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.

Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

Baca Juga: Stok Melimpah? Persija Seleksi 3 Pemain Jepang untuk Piala Presiden 2022, Mana yang Dipilih Macan Kemayoran?

Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.

Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim.

Baca Juga: PSS Sleman lawan Persita, Laskar Sembada Waspadai Kebangkitan Pendekar Cisadane di Piala Presiden 2022

"Saya menerima, Yang Mulia," katanya dikutip ANTARA. 

Pada putusan tersebut, JPU Yetty Munira juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Striker Persib Tak Ingin Leha-leha, Siap Kontribusi Ekstra Keras Lawan Persebaya

Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022.

Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut tak berdaya dana dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dua Pemain Persela Telah Ikut Berlatih Di Stadion Kebanggan Laskar Joko Tingkir, Surajaya

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandarlampung.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x