LAMONGAN TODAY - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria usia lanjut (67 tahun).
Tua bangka itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor.
"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo, di Bukittinggi, Senin.
Baca Juga: JANGAN MENDEKAT! PVMBG: Status Gunung Awu Siaga Level III
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6) lalu, pada satu daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.
"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi/Polda Sumbar," katanya pula.
Ia mengatakan, pelaku sebelumnya telah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi mengatakan, sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.