Izin Usahanya Jelas Dicabut, Holywings Tak Dapat Lagi Kembali Beroperasi

- 30 Juni 2022, 14:10 WIB
Holywings.
Holywings. //ANTARA

Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.

 

"Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya udah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi," imbuh Riza.

Baca Juga: Nama Ketua DPR RI Jadi Turnamen 'Puan Maharani Cup', PGSI: Beliau Tokoh Nasional, Harap Datang Saat Diundang

Ia pun akan memperketat pengawasan dan evaluasi usaha serupa di Jakarta.

"Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, 'monitoring' lebih ketat lagi," katanya dikutip ANTARA.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah