3.000 Karyawan Holywings Belum Jelas Nasibnya, Pemprov DKI Jakarta Turun Tangan, Carikan Pekerjaan?

- 30 Juni 2022, 09:01 WIB
Gerai Holywings disegel.
Gerai Holywings disegel. /Antara/Aprillio Akbar/

LAMONGAN TODAY - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi soal nasib sekitar 3.000 karyawan Holywings yang kini tidak bisa bekerja setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup serentak tempat usaha tersebut.

"Masalah ini menjadi perhatian kami bersama, ke depan kami carikan solusinya," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Namun, Politikus Gerindra itu tidak memberikan detail solusi yang sedang ia tempuh terkait nasib ribuan karyawan Holywings.

Baca Juga: Sempat Cerah, BMKG Kembali Nyatakan Hujan Guyur Indonesia, Ini Sebarannya

Riza juga tidak memberikan jawaban soal opsi memberikan modal usaha kepada karyawan Holywings tersebut.

Namun, ia menyebut Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

"Program pengentasan kemiskinan, mengatasi masalah pengangguran, kami punya program-programnya yang setiap tahun kami memang upayakan bersama," katanya.

Baca Juga: Nama Ketua DPR RI Jadi Turnamen 'Puan Maharani Cup', PGSI: Beliau Tokoh Nasional, Harap Datang Saat Diundang

Sebelumnya, pada Selasa (28/6) Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Pemain Melimpah, Semen Padang Hanya Mampu Raih Hasil Imbang Hadapi Persikab Bandung: 0-0 Tanpa Gol

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca Juga: Jenderal Andika Mutasi 180 Perwira Tinggi TNI dari AD, AL, hingga AU, Apa Faktornya?

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x