LAMONGAN TODAY - Beredar narasi, Berdasarkan Hasil keputusan Pemerintah Dan Komisi X DPR.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,akan Menghapus Status Pegawai Honorer Di Tahun 2023 Mendatang.
Status Pegawai Pegawai Pemerintah hanya diberlakukan Untuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: Dibantai Persib 3-1, Polrestabes Undang Bonek dan Bonita Rayakan HUT ke-95 Persebaya
Keputusan ini Sejalan Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Yang Diubah dengan Pp Nomor 56 Tahun 2012.Pengangkatan tenaga Honorer Menjadi PNS TANPA TES.
Diprioritaskan Bagi Guru. Tenaga Kesehatan.tenaga Penyuluh di Bidang Pertanian, Serta Tenaga teknis Yang Dibutuhkan Pemerintah.
Rekomen ini tindak Lanjuti Ke BKN Pusat Jakarta. Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: PERINGATAN! Hujan dan Nagin Kencang Landa Berbagai Wilayah Indonesia, Ini Pesan BMKG
Aidu Tauhid, Se, M.Si. No Wa:0831-8717-9789