Guru Honorer Berpeluang Besar Menjadi PPPK dan CPNS di Tahun 2021, Satu Juta Formasi Disiapkan

- 23 Januari 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi guru penggerak
Ilustrasi guru penggerak /https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
 

LAMONGAN TODAY - Kabar baik dan menggembirakan bagi guru honorer. peluang untuk menjadi PPPK dan PNS kedepannya masih sangat besar. Satu Juta Formasi guru PPPK telah disiapkan oleh pemerintah.

Pemerintah telah menyiapkan perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) skala besar, hal ini menjadi fokus pada tahun 2021.
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi guru akan tetap ada dalam perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
 
menurut keterangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril, disamping perekrutan guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , formasi CPNS bagi guru tetap diadakan kedepannya.
 
Tahun 2021 menjadi fokus pemerintah untuk melaksanakan perekrutan hingga satu juta guru PPPK, Pemerintah mendorong agar guru honorer sekaligus lulusan profesi guru agar melamar menjadi guru PPPK.
 
Kemendikbud terus berupaya agar guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya dengan mempertimbangkan kinerja guru.
 
Perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru akan dilaksanakan pada tahun 2021. Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK. Begitu keterangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
 
“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ujar Nadiem dikutip Lamongan Today dari Antara.
 
Seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang berkompeten untuk meningkatkan kesejahteraannya.
 
Menurut keterangan Mendikbud, dia telah menemui banyak guru honorer yang berinovasi terhadap pembelajaran, namun guru honorer tersebut tidak mendapatkan penghasilan yang layak untuk kinerjanya yaitu Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
 
Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut adalah guru sekolah negeri maupun swasta yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
 
Nadiem mempertegas seleksi guru PPPK tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena di tahun ini seleksi akan dilaksanakan secara massal dan dilakukan secara daring, bagi guru yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.
 
Jika pada tahun-tahun sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, di tahun ini berbeda yaitu semua guru dapat mengikuti seleksi dan berpeluang menjadi PPPK hingga satu juta guru, Pemerintah daerah juga diizinkan untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan di daerah.
 
Perbedaan yang lain yaitu terletak pada ujian seleksi, jika sebelumnya pendaftar diberi kesempatan hanya sekali ujian, untuk tahun ini diberi kesempatan hingga tiga kali. Kemendikbud juga menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan ujian.
 
Selain itu anggaran untuk gaji PPPK yang sebelumnya harus dianggarkan oleh pemerintah daerah, untuk tahun ini pemerintah pusat telah memastikan tersedianya anggaran gaji bagi PPPK yang lolos seleksi dan untuk biaya penyelenggaraan juga dipastikan akan ditanggung oleh Kemendikbud. ***
 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x