LAMONGAN TODAY - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyebut Panselnas memberikan afirmasi tambahan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan,” ujar Mendikbudristek dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi guru ASN PPPK yang dipantau kemarin.
Kebijakan afirmasi tersebut adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Baca Juga: Sambut 10.10 Zalora Siapkan Diskon Hingga 90 Persen
Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Sementara untuk penyandang disabilitas mendapat 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis, dan guru honorer THK-II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Untuk jenis penyesuaian, yakni nilai ambang batas untuk usia di atas 50 tahun 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Baca Juga: Gratis dan Permanen! Cara Tambah Followers IG Gratis Modal Username Saja
Kemudian, 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara.