Sah sebagai Partai Politik Berbadan Hukum, Partai Mahasiswa Indonesia Berhak Daftar ke KPU Ikut Pemilu 2024

- 24 April 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi kotak pemungutan suara. Partai Mahasiswa Indonesia dinilai berhak mendaftar KPU untuk ikut Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak pemungutan suara. Partai Mahasiswa Indonesia dinilai berhak mendaftar KPU untuk ikut Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann.

Hasyim mengatakan jika pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 akan dilakukan mulai 1 Agustus sampai 14 Desember 2022.

Di samping itu, dia mengungkapkan jika pihaknya sudah mempersiapkan program peraturan KPU mengenai pendaftaran partai politik serta instrumen yang akan dijalankan.

Baca Juga: Banyak Dicari, Siapakah Pendiri, Ketua Umum hingga Pengurus Partai Mahasiswa Indonesia yang Disahkan di AD/ART

Sementara itu, adapun anggaran yang diajukan KPU untuk Pemilu 2024 mendatang nilainya mencapai Rp76 triliun.

"KPU sudah mengajukan anggaran dalam kelembagaan sekitar Rp86 triliun, kemudian sudah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun. Masih bisa kami hitung lagi, mana yang mendesak dan perlu dibiayai," katanya.

Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Partai Mahasiswa Indonesia Berhak Mendaftar ke KPU Ikut Pemilu 2024."(Yunita Amelia Rahma/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah