LAMONGAN TODAY - Nama Partai Mahasiswa Indonesia menuai perhatian publik di tengah persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Soalnya, Partai Mahasiswa Indonesia termasuk salah satu dari 76 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.
Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai politik ke-69 yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM menjadi partai politik berbadan hukum.
Baca Juga: Tes Ketajaman Mata, Temukan Huruf Tersembunyi Dalam Gambar, Ketahui Fungsi Indera Pengelihatanmu
Dengan demikian, Partai yang diketuai oleh Eko Pratama itu berhak maju untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia juga menuai sorotan, di antaranya dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Dia terlihat heran dengan didirikannya Partai Mahasiswa Indonesia, dan mempertanyakan maksud dari adanya Partai itu.
Baca Juga: Uji Ketelitian Pikiranmu, Temukan Binatang Kucing di Antara Kumpulan Gambar Burung Hantu, Penasaran?
"Lah kok ada Partai Mahasiswa, buat apa gitu ada Partai Mahasiswa?," kata Refly Harun.