Sah sebagai Partai Politik Berbadan Hukum, Partai Mahasiswa Indonesia Berhak Daftar ke KPU Ikut Pemilu 2024

- 24 April 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi kotak pemungutan suara. Partai Mahasiswa Indonesia dinilai berhak mendaftar KPU untuk ikut Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak pemungutan suara. Partai Mahasiswa Indonesia dinilai berhak mendaftar KPU untuk ikut Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann.

LAMONGAN TODAY - Nama Partai Mahasiswa Indonesia mendapat sorotan publik di tengah persiapan Pemilu 2024. 

Soalnya, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari deretan 76 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut Pemilu 2024.

Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai politik ke-69 yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM menjadi partai politik berbadan hukum.

Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia Baru Diresmikan, Begini Tanggapan Refly Harun

Sehingga, Partai Mahasiswa Indonesia yang diketuai oleh Eko Pratama tersebut berhak maju untuk mendaftarkan diri ke KPU.

Sementara itu, sebelumnya KPU sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari pernah mengatakan jika terdapat sebanyak 75 partai politik yang berhak mendaftar untuk ikut Pemilu 2024.

Baca Juga: Kemunculannya Mengejutkan Publik, Simak Fakta-fakta tentang Eko Pratama Ketua Partai Mahasiswa Indonesia

“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari konferensi pers seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x