Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak lima kali.
"5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang," tuturnya sebagaimana keterangan yang diterima redaksi.
Motif nya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu.
Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap Ardhie.
Lebih lanjut Ardhie menjelaskan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban.
Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan di wilayah Tangerang.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***