Bahkan informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.
Informasi tersebut berulang kali beredar dengan sedikit perubahan pada narasi dan link yang disertakan.
Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.
Baca Juga: Profil Gus Maksum, Salah Satu Sosok Pendiri Perguruan Silat Pagar Nusa
Dengan demikian, klaim mengenai Bantuan Sosial senilai Rp600.000 bagi pemilik e-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja adalah salah, dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Link tersebut adalah palsu, informasi yang sama telah diulang sejak awal pandemi Covid-19.
Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.***