LAMONGAN TODAY - Beredar sebuah postingan oleh akun Facebook Memet S pada 24 Februari 2022 yang membahas mengenai pemilik e-KTP dapat bantuan sosial (bansos).
Dalam postingan tersebut berisi tentang Bantuan Sosial atau bansos senilai Rp600.000 bagi pemilik e-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja dengan menyertakan link serta narasi sebagai berikut:
"Sekilas info buat kalian yang belum tahu sekarang ada program baru dari pemerintahan yang mengeluarkan dana bantuan sosial dan program keluaraga harapan.
Baca Juga: Daftar Ketua Umum Pagar Nusa dari Gus Maksum hingga Gus Nabil, Lengkap dengan Masa Jabatannya
dan bagi kalian yang sudah memiliki e-KTP sudah bisa mengambil dana bantuan sosial atau bansos tunai dari pemerintahan, sebesar Rp 600.000 untuk biaya yang tidak mendapatkan bantuan # dirumah aja.
Silahkan anda daptar di tautan kami klik disini https://tinyurl.com/wy5cf4w6." begitu bunyi narasinya.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi pemilik e-KTP dapat bantuan sosial (bansos) tidak benar.