Program Baru Pemerintah, Pemilik e-KTP yang Belum Dapat Bansos Diguyur Rp600 Ribu, Berikut Linknya, CEK FAKTA

- 13 Maret 2022, 21:53 WIB
Data e-KTP.
Data e-KTP. /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari

LAMONGAN TODAY - Beredar sebuah postingan oleh akun Facebook Memet S pada 24 Februari 2022 yang membahas mengenai pemilik e-KTP dapat bantuan sosial (bansos).

Dalam postingan tersebut berisi tentang Bantuan Sosial atau bansos senilai Rp600.000 bagi pemilik e-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja dengan menyertakan link serta narasi sebagai berikut:

"Sekilas info buat kalian yang belum tahu sekarang ada program baru dari pemerintahan yang mengeluarkan dana bantuan sosial dan program keluaraga harapan.

Baca Juga: Daftar Ketua Umum Pagar Nusa dari Gus Maksum hingga Gus Nabil, Lengkap dengan Masa Jabatannya

dan bagi kalian yang sudah memiliki e-KTP sudah bisa mengambil dana bantuan sosial atau bansos tunai dari pemerintahan, sebesar Rp 600.000 untuk biaya yang tidak mendapatkan bantuan # dirumah aja. 

Silahkan anda daptar di tautan kami klik disini https://tinyurl.com/wy5cf4w6." begitu bunyi narasinya.

HOAKS - Pemilik E-KTP sebesar Rp600.000.*
HOAKS - Pemilik E-KTP sebesar Rp600.000.* ANTARA

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi pemilik e-KTP dapat bantuan sosial (bansos) tidak benar.

Baca Juga: Vladimir Putin Berpidato Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia Dihadapan Para Tentara Rusia, CEK FAKTA

Bahkan informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.

Informasi tersebut berulang kali beredar dengan sedikit perubahan pada narasi dan link yang disertakan.

Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.

Baca Juga: Profil Gus Maksum, Salah Satu Sosok Pendiri Perguruan Silat Pagar Nusa

Dengan demikian, klaim mengenai Bantuan Sosial senilai Rp600.000 bagi pemilik e-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja adalah salah, dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

Link tersebut adalah palsu, informasi yang sama telah diulang sejak awal pandemi Covid-19.

Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.***

Editor: Nugroho

Sumber: Covid.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah