Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku dikutip dari PMJ News.
Untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.***
Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku dikutip dari PMJ News.
Untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.***
Editor: Nugroho