Wajib Diingat! ASN Dilarang Cuti Sambut Nataru, Ini Hukumannya

- 28 November 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku dikutip dari PMJ News.

Untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x