Wajib Diingat! ASN Dilarang Cuti Sambut Nataru, Ini Hukumannya

- 28 November 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa libur akhir tahun kali ini.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Loloskan Empat Wakil di Ajang BWF World Tour Finals 2021

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE itu, dilansir Minggu 28 November 2021.

Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut. 

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional. 

Baca Juga: Kalah Populer Dengan Biji, Daun Ketumbar Punya Kasiat Obati Berbagai Penyakit, Dari Kanker Hingga Kolesterol

Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. 

Baca Juga: Akhirnya Menyesal, Kejeniusan Messi Buat Sterling Tersipu Malu

Meski begitu, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

Seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Baca Juga: Kembali Ukir Kemenagan, Gerrard Bawa Aston Villa Tumbangkan Crystal Palace, Siap Gantikan Klopp?

Sedangkan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga: Menang Calon Juara! Liverpool Bantai Southampton 4-0 Gol Tanpa Balas di Anfield, Berkat Kehadiran Thiago

1. peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

Baca Juga: Europa Conferece League: Mengenal Kompetisi Kasta Ketiga Baru dari UEFA

4. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. penggunaan platform PeduliLindungi.

Baca Juga: Top! Dua Wakil Merah Putih Tembus Partai Puncak Indonesia Open 2021

Dalam SE itu juga tercantum PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. 

Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku dikutip dari PMJ News.

Untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x