Wajib Diingat! ASN Dilarang Cuti Sambut Nataru, Ini Hukumannya

- 28 November 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa libur akhir tahun kali ini.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Loloskan Empat Wakil di Ajang BWF World Tour Finals 2021

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE itu, dilansir Minggu 28 November 2021.

Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut. 

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional. 

Baca Juga: Kalah Populer Dengan Biji, Daun Ketumbar Punya Kasiat Obati Berbagai Penyakit, Dari Kanker Hingga Kolesterol

Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x