1. peta zonasi penyebaran Covid-19;
2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
Baca Juga: Europa Conferece League: Mengenal Kompetisi Kasta Ketiga Baru dari UEFA
4. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
6. penggunaan platform PeduliLindungi.
Baca Juga: Top! Dua Wakil Merah Putih Tembus Partai Puncak Indonesia Open 2021
Dalam SE itu juga tercantum PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.