Wajib Diingat! ASN Dilarang Cuti Sambut Nataru, Ini Hukumannya

- 28 November 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

Baca Juga: Menang Calon Juara! Liverpool Bantai Southampton 4-0 Gol Tanpa Balas di Anfield, Berkat Kehadiran Thiago

1. peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

Baca Juga: Europa Conferece League: Mengenal Kompetisi Kasta Ketiga Baru dari UEFA

4. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. penggunaan platform PeduliLindungi.

Baca Juga: Top! Dua Wakil Merah Putih Tembus Partai Puncak Indonesia Open 2021

Dalam SE itu juga tercantum PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x