PPKM Level 3 Berlaku Di Indonesia Saat Nataru, Muhadjir: Sudah Ada Kesepakatan

- 18 November 2021, 11:45 WIB
Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy. /Instagram.com/@pikiranrakyat/

LAMONGAN TODAY - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulisnya, Kamis.

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Baca Juga: Banjir Terjang Sejumlah Wilayah Akhir-Akhir Ini, Ini Pantauan Cuaca BMKG, Hujan Bakal Kembali Mengguyur

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Baca Juga: ART Jadi Mafia Tanah Ubah 6 Kepemilikan Aset Tanah Milik Ibunya, Nirina Zubir Alami Kerugian 17 Miliar

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya dikutip dari Antara.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2021 Berbeda dari Operasi Zebra Sebelumnya, Ini Kata Polda Jabar

Sekaligus komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3

Baca Juga: Angkat Beban Mampu Perpanjang Usia, Penelitian Telah Berlangsung 15 Tahun

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

Kemudian, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun.

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Rilis Keduanya, Penjahat Kelas Kakap: Ada Electro, Sandman, Green Goblin dan Lizard

Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x