LAMONGAN TODAY - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan penurunan level PPKM di Jakarta dari tiga menjadi dua tidak boleh digunakan alasan untuk melalaikan patroli penyisiran mengenai kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) masyarakat di masa pandemi COVID-19.
"Semua harus patuhi prokes agar pandemi segera berakhir dan perekonomian masyarakat dapat normal kembali. Untuk pengawasan, kami tetap laksanakan dan menyisir area publik yang rawan terjadinya kerumunan seperti halnya di Kawasan Danau Sunter," ujar Evita di Jakarta Utara, seperti dikutip Lamongan Today dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.
Dengan memakai alat pengeras suara, kata Evita, anggota Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok mengimbau lagi perlunya prokes dan disiplin dengan aturan PPKM level dua.
Tim pengawasan PPKM Kecamatan Tanjung Priok juga sering melaksanakan patroli penyisiran, di antaranya di wilayah Danau Sunter.
"Kami berikan imbauan dan lakukan pembubaran kepada pengunjung dan pengusaha kecil mandiri (PKM) yang didapati berkerumun dan melewati batas waktu operasional," katanya.
Selain memperbanyak kegiatan itu, Tim Pengawasan PPKM Kecamatan Tanjung Priok juga mengunjungi beberapa tempat usaha di Jalan Agung Tengah pada Minggu (31/10) malam.
"Hasil dari pengawasan di tiga tempat usaha itu tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes ataupun ketentuan jam operasional. Mereka sudah taat terhadap aturan PPKM level dua," pungkas Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok.***