Bayar Pajak Bermotor Onlie, Ini Akibat Jika Nunggak, Apalagi Telat!

- 9 November 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Dok. mediacenter.riau.go.id/

Namun, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB tidak bisa memanfaatkan aplikasi Signal.

Nmaun, warga diminta untuk melakukannya secara offline, yaitu dengan cara datang langsung ke salah satu gerai Samsat.

Baca Juga: Ada Dua Peringatan Hari Ayah dalam Setahun, Inilah Sejarah dan Perbedaan dari Keduanya

Salah satu gerai Samsat yang tersedia di kantor kecamatan di Jakarta, pada Selasa 9 November 2021, petugas yang berjaga mengungkapkan, tempat itu hanya melayani pembayaran PKB maksimal tunggakan satu tahun.

Menurut petugas yang berjaga, khusus untuk pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB lebih dari satu tahun dapat menyelesaikan adminstrasinya di Samsat induk.

Di samping, harus melewati alur yang lebih panjang, para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB lebih dari satu tahun juga dikenakan denda.

Baca Juga: Telah Diblokir Kominfo dari Playstore dan AppStore, Inilah Fakta Aplikasi Blued yang Tetap Dicari Banyak Orang

Sanksi itu berlaku untuk pokok PKB maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah