Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB.
Sebelumnya, diketahui bahwa Rachel Vennya tiba pada pukul 10.19 WIB.
Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.
Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu 3 November 2021 lalu.***