Diperiksa Selama 4 Jam Lamanya Sebagai Tersangka, Rachel Vennya: Kita Ikuti Proses Hukum

- 8 November 2021, 18:30 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Tangkapan layar YouTube/Rachel Vennya

Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB.

Sebelumnya, diketahui bahwa Rachel Vennya tiba pada pukul 10.19 WIB.

Baca Juga: Jakarta Waspada Banjir! Musim Hujan Meningkat, Ada Wilayah yang Tergenang sampai Dua Meter Hari Ini 8 November

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.

Baca Juga: Bukukan Rp1 Triliun pada Debutnya, 'Eternals' Bakal Segera Tayang di Indonesia Bulan Ini, Begini Sinopsisnya

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu 3 November 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x