Diperiksa Selama 4 Jam Lamanya Sebagai Tersangka, Rachel Vennya: Kita Ikuti Proses Hukum

- 8 November 2021, 18:30 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Tangkapan layar YouTube/Rachel Vennya

LAMONGAN TODAY - Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Ia diperiksa terkait dengan kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa diperiksa kurang lebih 4 jam.

Baca Juga: Tepat Hari Natal, Lee Si Eon dan Seo Ji Seung Segera Menikah, Lokasi Masih Dirahasiakan

Ia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 14.10 WIB.

Rachel Vennya sendiri tak menjelaskan secara rinci ihwal agenda pemeriksaan tersebut.

Ia hanya meminta doa agar kasusnya berjalan dengan lancar pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kisah Arthur Irawan, Pemain Sekaligus Pemilik Saham PSS Sleman yang Nyaris Gabung Manchester United

"Kita ikuti proses hukum ya. Doain aja ya kak," kata Rachel dikutip dari PMJ News.

Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB.

Sebelumnya, diketahui bahwa Rachel Vennya tiba pada pukul 10.19 WIB.

Baca Juga: Jakarta Waspada Banjir! Musim Hujan Meningkat, Ada Wilayah yang Tergenang sampai Dua Meter Hari Ini 8 November

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.

Baca Juga: Bukukan Rp1 Triliun pada Debutnya, 'Eternals' Bakal Segera Tayang di Indonesia Bulan Ini, Begini Sinopsisnya

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu 3 November 2021 lalu.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x