Kemudian, diadakan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Pada pertemuan tersebut, kata Lili, Andi Putra mengungkapkan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan terhadap 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang semestinya dibangun di Kabupaten Kuansing diperlukan setidaknya uang Rp2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.
Atas tindakannya, tersangka Sudarso sebagai pemberi dikenakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sebagai penerima, Andi Putra dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***