Perpanjang Izin HGU, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta dari PT Adimulia Agrolestari

- 21 Oktober 2021, 22:53 WIB
Profil Sosok Bupati Kuansing Andi Putra yang Diamankan KPK Saat OTT KPK di Riau Kasus Suap Perkebunan Sawit
Profil Sosok Bupati Kuansing Andi Putra yang Diamankan KPK Saat OTT KPK di Riau Kasus Suap Perkebunan Sawit /tangkap layar/@antara.com

LAMONGAN TODAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) mendapatkan suap sebesar Rp700 juta yang diberikan dengan bertahap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

Pada konstruksi perkara itu, yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Lamongan Today dari ANTARA, Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Halloween Kills' Lengkap dengan Daftar Pemain, Kembalinya Michael Myers Sang Peneror

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali memberikan uang sebesar Rp200 juta untuk Andi Putra.

Lili mengatakan, untuk berjalannya kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai sejak 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk dapat memperpanjang HGU yaitu dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ia mengatakan, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau, padahal semestinya berada di Kabupaten Kuansing.

Baca Juga: Sinopsis Film 'The Medium': Film Horor Thailand Hasil Kolaborasi dengan Sutradara Asal Korea Selatan

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujarnya lagi.

Kemudian, diadakan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Pada pertemuan tersebut, kata Lili, Andi Putra mengungkapkan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan terhadap 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang semestinya dibangun di Kabupaten Kuansing diperlukan setidaknya uang Rp2 miliar.

Baca Juga: Jadwal Denmark Open 2021 Kamis 21 Oktober 2021: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Tantang Wakil Tuan Rumah Denmark

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.

Atas tindakannya, tersangka Sudarso sebagai pemberi dikenakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sebagai penerima, Andi Putra dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x