Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Simak Kronologi Kejadiannya

- 16 Oktober 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal.
Ilustrasi Pinjol Ilegal. /Pexels/Karolina Grabowska

"Hari ini kita melakukan penggrebekan di lokasi green lake di PT ITN yang merupakan kolektor penagih," kata Kombes Yusri.

Menyampaikan di tempat itu terdapat tujuh ruko dan empat lantai, PT ITN memakai 13 applikasi.

Baca Juga: Polisi Panggil Rachel Vennya Usai Kabur Karantina, Yusri: Akan Kota Selidiki

Dari tiga belas applikasi itu tiga yang legal dan sepuluh yang illegal dengan tiga bagian utama di antaranya tim analis, kemudian tim telemarketing, dan kolektor atau penagih.

Di bagian kolektor ini terdapat dua jenis penagihan, yang pertama secara langsung didatangi menggunakan ancaman terhadap orang yang bersangkutan.

Sedangkan bagian kedua dilakukan penagihan lewat media sosial atau melalui telephone.

Baca Juga: OTT Dugaan Maling Uang Rakyat Bupati Musi Banyuasin, KPK Amankan Uang Rp1,7 Miliar

Bahkan sudah didapati penagihan lewat media sosial menggunakan ancaman bahkan menunjukkan gambar-bambar pornografi.

Sehingga menjadikan stres terhadap peminjamnya dan melakukan pembayaran.

"Ada tiga puluh dua orang yang sementara kita amankan dilokasi ini, akan kita bawa untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Yusri.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x