Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Simak Kronologi Kejadiannya

- 16 Oktober 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal.
Ilustrasi Pinjol Ilegal. /Pexels/Karolina Grabowska

LAMONGAN TODAY - PT Indo Tekno Nusantara, perusahan penagih pinjaman online (Pinjol) digerebek polisi.

Polisi menggrebek kantornya di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. 14 Oktober 2021.

Demikian unggahan video konferensi pers penggerebekan kantor pinjol ilegal melalui akun Instagram @poldametrojaya.

Baca Juga: Tak Gampang Menuju Sukses, Squid Game Pernah Ditolak 10 Tahun Oleh Investor

Telah diketahui pinjol sedang bermunculan di negara Indonesia, banyak korban yang telah tertipu.

"Pinjaman online yang dimasa pandemi covid-19 ini sangat merugikan masyarakat ya, dan sangat meresahkan masyarakat," ungkap Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri.

Ia juga mengungkapkan terdapat beberapa korban dari masyarakat yang mengalami stres akibat tagihan baik melalui pengancaman dilakukan oleh kolektor pinjol secara online atau langsung.

Baca Juga: Kapan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Setelah Diumumkan Mundur? ini Bocoran Jadwalnya

Selama satu bulan Polda Metro Jaya telah mengamankan empat lokasi dan tersangka utamanya berhasil ditangkap.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x