Pinjol Ancam Sebar Konten Porno, Polisi: Bikin Stress Korban

- 14 Oktober 2021, 19:38 WIB
Pinjol.
Pinjol. /Instagram @indonesiabaik.id/

LAMONGAN TODAY - Sebanyak 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digrebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para karyawan tersebut bertugas untuk menagih hutang kepada para peminjam.

"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Titi Kamal Tiba-tiba Galau, Ini Penyebabnya

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," imbuhnya.

Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tak Hanya NOAH, Ini Daftar Pesohor yang Tampil di Penutupan PON XX Papua

"Ini akan di dalami semuanya, upaya preemtifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x