OTT Dugaan Maling Uang Rakyat Bupati Musi Banyuasin, KPK Amankan Uang Rp1,7 Miliar

- 16 Oktober 2021, 19:15 WIB
Bupati Musi Banyuasin, di provinsin Sumatera  Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin, menginisiasi penggalangan dana wakaf untuk pembelian bangunan Masjid di Belgia. (24/05/2021)
Bupati Musi Banyuasin, di provinsin Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin, menginisiasi penggalangan dana wakaf untuk pembelian bangunan Masjid di Belgia. (24/05/2021) /Foto: Handout Pemkab Muba/Humas/

Selanjutnya, kata dia, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.

"Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," ungkap Alex dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kevin Sanjaya 'Tipu' Aaron Chia/Soh Wooi Yik dengan Gaya Tengilnya, Sumbang Poin Bagi Indonesia di Thomas Cup

Eddi lalu menyerahkan uang tersebut kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik," tuturnya.

Tim KPK, kata Alex, juga mengamankan Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Baca Juga: Profil Ribka Sugiarto, Atlet Bulutangkis Putri Indonesia: Pantang Menyerah Walau Sempat Tak Direstui Orang Tua

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," ucap Alex.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x