Rampas Sebuah Unit Leptop, Pemuda Ini Diringkus Polisi

- 13 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi: pelaku pencurian.
Ilustrasi: pelaku pencurian. /Tangkapan Layar CCTV.

LAMONGAN TODAY - Seorang Pemuda berinisial DA (20) warga Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat berhasil diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian 1 unit laptop.

Korbannya seorang perempuan yang diketahui bernama Mega (27) harus kehilangan 1 unit laptop setelah dipepet oleh pelaku bersama 2 orang lain nya di Jalan Pekapuran Raya Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat, Minggu, 10 Oktober 2021.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku pencurian laptop terhadap korbannya seorang perempuan pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Sebut Ada 'Tim Taliban' di KPK, Febri Diansyah Bungkam Denny Siregar dengan Jawaban Menohok

"Pelaku berinisial DA (20) berhasil kami amankan sementara 2 pelaku laiinnya masih kami lakukan pengejaran," kata Faruk saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Oktober 2021.

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira Jam 13.00 WIB.

Korban bersama temannya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dan saat melintasi Jalan Pekapuran.

Baca Juga: Mengaku Ditipu Asuransi Kesehatan, Wanda Hamidah Minta Jokowi Lakukan Hal Ini

pelaku DA (20) yang berboncengan 3 ( tiga ) orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam diketahui sedang mencari sasaran kemudian melihat korban dan memepet kendaraan yang dikendarai korban.

"Setelah dekat salah satu pelaku yang duduk paling belakang yang kemudian membuka tas yang digendong oleh korban hingga korban ketarik kebelakang namun tidak sampai terjatuh," Kata Faruk.

Ketika korban menengok kebelakang korban melihat salah satu pelaku sudah menguasai laptop miliknya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ribka Sugiarto, Atlet Bulutangkis Indonesia yang Menang dari Prancis di Uber Cup

"Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak 'MALING MALING' namun tidak berhasil mengejar pelaku yang sudah kabur," ujarnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut secara lisan ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Faruk menambahkan berangkat dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat di bawah Pimpinan AKP SUPARMIN, SH bersama dengan PANIT RESKRIM IPTU I GUSTI NGURAH ASTWA, SH melakukan penyisiran dan mencari informasi terkait dengan orang yang melakukan perampasan laptop tersebut. 

Baca Juga: Bercerita Tentang Penyesalan Seseorang, Mawar de Jongh Bongkar Tantangan Lagu Pernah Salah

Selanjutnya dari warga Rw. 03 Kel. Tanah Sereal memberikan informasi bahwa salah satu pelaku diketahui bernama DA (20) yang berdomisili di Kelurahan Tanah Sereal.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung kerumah yang diduga sebagai pelaku dan setibanya dirumah pelaku dilakukan Introgasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang bukti berupa Laptop Lenovo Type.

Dari keterangan pelaku bahwa pelaku DA (20) telah melakukan perbuatannya tersebut bersama sdr. SL (dpo) dan menantunya yang bernama Sdr. RA (dpo), Namun saat dilakukan pencarian dirumah ternyata sdr. SL dan Sdr. RA telah berhasil melarikan diri. 

Baca Juga: Kuota Internet Kemendikbud Cair Oktober 2021, Ini Cara Cek Bagi Pengguna Smartfren, Telkomsel, Indosat, dan XL

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x