Jokowi Resmikan BLT PKL Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 9 Oktober 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi: BLT PKL.
Ilustrasi: BLT PKL. /ANTARA FOTO/ Fauzan

LAMONGAN TODAY - Presiden RI Joko Widodo meresmikan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha warung-warung kecil di Malioboro, Yogyakarta, Sabtu.

"Dengan mengucap 'Bismillahirrahmanirrahim' bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung-warung kecil lewat TNI dan Polri saya nyatakan dimulai," kata Jokowi di hadapan para pedagang dan pengunjung di Jalan Malioboro, Yogyakarta.

Dalam peresmian itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Juga: Gratis dan Permanen! Cara Tambah Followers IG Gratis Modal Username Saja

Presiden dan Menko Airlangga kemudian menyerahkan secara simbolis bantuan tunai kepada sejumlah perwakilan PKL di Malioboro.

"Bantuan ini dimulai pertama kali di kawasan Malioboro," ujar Jokowi dikutip dari Antara.

Bantuan tunai tersebut, kata Jokowi, nantinya akan diperuntukkan bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Karakter Disebut Mirip Cosplay, Resident Evil: Welcome to Raccoon City Tuai Review Buruk

Mengenai cukup atau tidaknya bantuan itu, Presiden pun mencoba bertanya kepada para pelaku PKL yang berada di kawasan Malioboro.

"Kurang endak? Rp1.200.000 menurut itungan kita cukup," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ketua Koperasi Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma, Rudiarto mengapresiasi dan berterima kasih dengan bantuan tunai di tengah situasi pandemi COVID-19 yang disertai penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Spoiler Sinopsis 'Resident Evil: Welcome to Raccoon City' Lebih Ngeri dan Brutal

"Kami atas nama segenap komunitas PKL, andong, becak yang ada di kawasan Malioboro sangat bersyukur dan sangat-sangat terima kasih," kata Rudiarto.

Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai senilai Rp1,2 triliun untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Bantuan senilai Rp1,2 triliun akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM.

Baca Juga: Followers Facebook Gratis hingga Ratusan Ribu Orang, Begini Caranya

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi."

"Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu, dalam siaran resmi.

Baca Juga: AS Berhasil Ungkap Sosok Sebenarnya Pembunuh Berantai Zodiac Killer, Ini Identitasnya

Johnny menambahkan, penyaluran perdana bantuan tersebut dilakukan di Medan, Sumatra Utara.

Penyaluran bantuan itu adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakuan PPKM.

"Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi."

Baca Juga: Semua Siswa Berpeluang Dapatkan Bantuan PIP Sebesar Rp 1 Juta, Cek Namamu Di Sini

"Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat," kata Menkominfo.

Pemerintah, lanjutnya, memahami bahwa penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro.

Banyak di antara harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup.

Baca Juga: Pembunuh Berantai Zodiac Killer Meninggal Tahun 2018, The Case Breaker Ungkap Identitas Sebenarnya

Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar berangsur pulih.

"Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup," ujarnya.

Menkominfo menambahkan, Presiden Jokowi telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.

Baca Juga: Hampir 200.000 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Cek Di Sini Apakah Namamu Termasuk

Para PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas.

Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x