LAMONGAN TODAY - Tes Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) CPNS 2021 sedang berlangsung. Bahkan sebagian telah diumumkan secara daring.
Pengumuman dilakukan secara live streaming di akun YouTube BKN.
Melihat dari sejumlah peserta yang telah ikut tes SKD, peserta sudah bisa cek apakah nilainya capai passing grade atau tidak.
Setelah capai passing grade, peserta masih wajib ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebelum ditetapkan menjadi CPNS 2021.
Nah dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.
"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.