Jadwal Hari Libur Nasional 2022 yang Telah Ditetapkan Bersama, Muhadjir: Ada 16 Hari

- 23 September 2021, 10:29 WIB
Daftar Hari Libur Nasional 2022.
Daftar Hari Libur Nasional 2022. /Pixabay/DG-RA/

LAMONGAN TODAY - Hari libur di tahun 2022 telah disepakati oleh pemerintah.

Penetapan hari libur dan cuti bersama di tahun 2022 diatur dan disesuaikan dengan hari-hari besar.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Terungkap Dalang Dalam Permainan Squid Game, Beginilah Akhir dari Drakor Ini (Spoiler)

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Adapun keputusan itu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna Kesukaan bisa Ungkapkan Watak Asli Anda, Cek Sekarang

Berikut 16 hari jadwal libur nasional yang diatur pemerintah di tahun 2022:

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x