Buron 13 Tahun, Terdakwa Kasus Maling Uang Rakyat Merupakan DPRD Ditangkap, Kerugian Negara Capai 6 Miliar

- 10 September 2021, 22:25 WIB
Buronan Miscbah Somantri (kedua dari kiri) diamankan Tim Tabur Kejari Garut.
Buronan Miscbah Somantri (kedua dari kiri) diamankan Tim Tabur Kejari Garut. /Jurnal Soreang/infopublik.id

Baca Juga: Cek Lokasi serta Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021 Lihat Melalui sscasn.bkn.go.id

Pihaknya baru Rabu 8 September 2021 kemarin menerima informasi jika MS sedang berada di rumahnya di Garut.

Neva mengungkapkan, kasus yang menjerat MS adalah tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas, uang rapat komisi dan makan minum (mamin) di lingkup DPRD Garut tahun anggaran 2001-2004.

Akibat perbuatan MS dan sejumlah rekannya sesama anggota dewan, menimbulkan kerugian uang negara sampai Rp6 miliar.  

Baca Juga: Video Pasangan Mesum Gancet Hanya Settingan, Gus Idris Sampaikan Permohonan Maaf

"Selain MS, ada juga anggota dewan lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini yang jumlahnya ada 12 orang. Sebagian mereka ada yang sudah menjalani hukuman, ada yang telah menyerahkan diri, ada juga yang saat ini masih buron, dan ada juga yang telah meninggal dunia," katanya.

Selaku jaksa, tambah Neva, dalam hal ini pihaknya menjalankan tugas melakukan eksekusi sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 270 dimana terhadap keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kejaksaan harus melakukan eksekusi.

Disebutkannya, putusan pengadilan terhadap kasus korupsi MS dan sejumlah rekannya sesama anggota DPRD saat itu adalah empat tahun kurungan penjara.  

Baca Juga: Kubu KSP Moeldoko Diduga Bakal Rayakan HUT Partai di Banten, Demokrat: Memalukan!

Lebih jauh Neva menjelaskan setelah berhasil mengeksekusi MS, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan MS ke Rutan untuk menjalani hukumannya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x