Buron Selama 10 Bulan, Pelaku Pembobolan Rumah yang Gondol Emas Senilai Rp 50 Juta Diringkus Polisi

- 10 September 2021, 21:23 WIB
Buronan 10 bulan.
Buronan 10 bulan. /Dok Polres Metro Jakarta Barat/

LAMONGAN TODAY - RL alias Kodok (36) seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima kec tambora Jakarta Barat.

Ia berhasil mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada kamis, 26 November 2020 lalu.

Atas kejadian tersebut Pelaku RL als Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai 900.000 rupiah.

Baca Juga: Gunakan Namanya dalam Debut Solo, Lisa BLACKPINK Tunjukkan Sisi Terkeren Melalui Album

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan berkat kegigihan anggotanya pelaku penjebolan rumah warga di Jalan Ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat berhasil diamankan.

"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggota nya berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.

Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB.

Baca Juga: Video Pasangan Mesum Gancet Hanya Settingan, Gus Idris Sampaikan Permohonan Maaf

Di mana korban bambang suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak. 

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x