"Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron. Ia mantan anggota DPRD Garut berinisial MS yang sebelumnya terlibat kasus korupsi," kata Neva sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com berjudul 'Buron 13 Tahun, Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap'.
Disebutkannya, MS terlibat dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Garut tahun anggaran 2001-2004 lalu.
Berdasarkan hasil sidang saat itu, MS dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman akan tetapi ia malah kabur sehingga masuk DPO Kejari Garut selama 13 tahun.
Diakui Neva, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi jika MS saat ini sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Pangatikan.
Tim Intel yang dipimpin langsung Kasi Intel, Slamet Haryadi dan Kasipidusu Ariyanto langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan memang MS diketahui ada di rumahnya sampai akhirnya hari ini dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Buron Selama 10 Bulan, Pelaku Pembobolan Rumah yang Gondol Emas Senilai Rp 50 Juta Diringkus Polisi
Selain mengecek keberadaan MS di rumahnya, tutur Veva, pihaknya juga telah mengecek kadaluarsa untuk pelaksanaan putusan hukumannya yang memang masih bisa dilaksanakan terhadap terdakwa karena ancaman hukumannya di atas 3 tahun.
Dengan demikian daluarsa untuk pelaksanaan putusannya 12 tahun plus sepertiganya jadi bisa 16 tahun.
Menurut Neva, selama 13 tahun dalam pelariannya, kemungkinan besar MS tidak tinggal di Garut.