"Kemudian dengan hal yang sama juga dia pinjam lagi sebesar 25 juta ya sebesar 25 juta yang akhirnya dijanjikan untuk diganti. Ternyata tidak diganti-ganti,” lanjut Ady.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup, DANA Terpilih Sebagai Mitra Penyalur Intensif bagi Peserta
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.***