Hal tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Samsung Galaxy Tab S7 FE Meluncur varian LTE Tablet, Kini versi WiFi Segera Hadir
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Rabu.